1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
1) Pengertian
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan
ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran
pada semua jenjang pendidikan.
2) Rasional
Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti
menetapkan aqidah yang berisi tentang ke-Maha-Esaan Tuhan sebagai sumber utama nilai-nilai kehidupan bagi manusia dan alam
semesta. Sumber utama lainnya adalah akhlak yang merupakan manifestasi dari
aqidah. Selain itu, akhlak juga merupakan landasan pengembangan nilai-nilai
karakter bangsa Indonesia. Dengan demikian, karakter bangsa Indonesia
didasarkan kepada nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan inti
dari sila-sila lain yang ada dalam Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dapat mewujudkan nilai-nilai: kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia. Dengan
demikian, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah pendidikan yang
ditujukan untuk dapat menserasikan, menselaraskan dan menyeimbangkan antara Iman, Islam, dan Ihsan yang diwujudkan dalam:
a)
Hubungan Manusia dengan Pencipta
Membentuk manusia Indonesia
yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt serta berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
b)
Hubungan Manusia dengan Diri Sendiri
Menghargai dan menghormati diri
sendiri yang berlandaskan pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
c)
Hubungan Manusia dengan Sesama
Menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat
beragama.
d)
Hubungan Manusia dengan Lingkungan Alam
Penyesuaian mental keislaman terhadap lingkungan
fisik dan sosial.
3) Tujuan
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti bertujuan untuk:
a) Menumbuhkembangkan akidah
melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah swt demi mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat;
b) Mewujudkan peserta didik
yang taat beragama, berakhlak mulia, berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas,
produktif, jujur, adil, etis, santun, disiplin, toleran, dan mengembangkan budaya Islami dalam komunitas
sekolah;
c) Membentuk peserta didik yang berkarakter melalui pengenalan,
pemahaman, dan pembiasaan norma-norma dan
aturan-aturan yang Islami dalam hubungannya dengan Tuhan, diri sendiri, sesama,
dan lingkungan secara harmonis; dan
d) Mengembangkan nalar dan sikap moral yang selaras dengan nilai-nilai
Islami dalam kehidupan sebagai warga masyarakat, warga negara, dan warga dunia.
4) Ruang Lingkup
Materi
Ruang lingkup Materi
Pendidikan Agama Islam meliputi:
a)
Al-Quran - Al-Hadis, yang
menekankan pada kemampuan membaca, menulis, dan menterjemahkan serta menampilkan dan mengamalkan isi kandungan
Al-Quran-Al-Hadits dengan baik dan benar;
b)
Akidah, yang menekankan pada kemampuan memahami dan
mempertahankan keyakinan, menghayati, serta meneladani dan mengamalkan sifat-sifat
Allah dan nilai-nilai keimanan dalam kehidupan sehari-hari;
c)
Akhlak
dan Budi Pekerti, yang menekankan pada pengamalan sikap terpuji dan
menghindari akhlak tercela;
d) Fiqih, yang menekankan pada kemampuan untuk memahami, meneladani
dan mengamalkan ibadah dan mu’amalah yang baik dan benar; dan
e)
Sejarah Peradaban Islam, yang menekankan pada
kemampuan mengambil pelajaran (ibrah) dari peristiwa-peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh muslim yang berprestasi, dan
mengaitkannya dengan fenomena-fenomena sosial, untuk melestarikan dan
mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
5) Prinsip-prinsip Belajar, Pembelajaran, dan Asesmen
a)
Prinsip Belajar
dan Pembelajaran
Prinsip belajar
dan pembelajaran dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
adalah sebagai berikut:
(1) Berpusat pada Peserta Didik
Pada prinsip ini, menekankan bahwa peserta didik yang belajar adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, setiap peserta
didik memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, dalam minat (interest), kemampuan (ability),
kesenangan (preference), pengalaman (experience), dan gaya
belajar (learning style). Sebagai makhluk sosial, setiap peserta didik memilki kebutuhan
berinteraksi dengan orang lain. Berkaitan dengan ini, kegiatan pembelajaran, organisasi kelas, materi
pembelajaran, waktu belajar, alat bantu pembelajaran, bahan ajar, dan cara
penilaian perlu disesuaikan dengan karakteristik Peserta didik.
(2) Belajar dengan Melakukan
Melakukan aktivitas adalah bentuk pernyataan
diri. Oleh karena itu, proses pembelajaran
seyogyanya didesain untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik secara aktif.
Dengan demikian, diharapkan peserta didik akan memperoleh harga diri dan
kegembiraan. Hal ini selaras dengan hasil penelitian yang menyatakan
bahwa peserta didik hanya belajar 10% dari yang dibaca, 20% dari yang didengar,
30% dari yang dilihat, 50% dari yang dilihat dan didengar, 70% dari yang
dikatakan, dan 90% dari yang dikatakan dan dilakukan (Wyatt & Looper,
1999).
(3) Mengembangkan Kemampuan Sosial
Pembelajaran juga harus diarahkan untuk
mengasah peserta didik untuk membangun hubungan baik dengan
pihak lain. Oleh karena itu, pembelajaran harus dikondisikan untuk memungkinkan
peserta didik melakukan interaksi dengan peserta didik lain, pendidik dan
masyarakat.
(4) Mengembangkan Keingintahuan, Imajinasi dan Fitrah Bertuhan
Rasa ingin tahu (kuriositas) merupakan
landasan bagi pencarian pengetahuan. Dalam kerangka ini, kuriositas dan
imajinasi harus diarahkan kepada keimanan. Oleh karena itu, pembelajaran PAI
merupakan pengejawantahan dari fitrah bertuhan manusia.
(5) Mengembangkan Keterampilan Pemecahan Masalah
Tolok ukur kepandaian peserta didik banyak ditentukan oleh kemampuannya untuk memecahkan masalah. Oleh karena
itu, dalam proses pembelajaran, perlu diciptakan situasi yang menantang kepada
pemecahan masalah agar Peserta didik peka, sehingga peserta didik bisa belajar secara aktif.
(6) Mengembangkan Kreativitas Peserta
Didik
Pendidik harus memahami bahwasanya setiap
peserta didik memiliki tingkat keragaman yang berbeda satu sama lain. Dalam
konteks ini, kegiatan pembelajaran seyogyanya didesain agar masing-masing
peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal, dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan secara konstruktif. Ini merupakan bagian dari pengembangan
kreativitas Peserta didik.
(7) Mengembangkan Kemampuan Menggunakan Ilmu dan Teknologi
Agar peserta didik tidak gagap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi, pendidik
hendaknya mengaitkan materi yang disampaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Hal ini dapat diciptakan dengan pemberian tugas yang
mengharuskan peserta didik berhubungan langsung dengan teknologi.
(8) Menumbuhkan Kesadaran sebagai Warga Negara yang Baik
Kegiatan pembelajaran ini
perlu diciptakan untuk mengasah jiwa nasionalisme peserta didik. Rasa cinta kepada tanah air dapat diimplementasikan ke dalam beragam
sikap.
(9) Belajar Sepanjang Hayat
Dalam Islam, menuntut ilmu diwajibkan bagi
setiap orang, mulai dari buaian hingga liang lahat. Berkaitan dengan ini,
pendidik harus mendorong anak didik untuk belajar sepanjang hayat.
(10) Perpaduan antara Kompetisi, Kerja
Sama dan Solidaritas
Kegiatan pembelajaran perlu memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan semangat berkompetisi
sehat, bekerja sama, dan solidaritas. Untuk itu, kegiatan pembelajaran dapat
dirancang dengan strategi diskusi, kunjungan ke tempat-tempat yatim piatu,
ataupun pembuatan laporan secara berkelompok.
b)
Penilaian (Assessment)
Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui
langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi
melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik,
pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Dalam
PAI, penilaian yang dilakukan adalah penilaian proses dan outcome yang dilaksanakan
melalui berbagai cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek,
penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.
(1) Penilaian
Unjuk Kerja
Penilaian unjuk kerja
merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang
menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek
sholat, baca al-Qu’ran, presentasi, diskusi, bermain peran, dll.
(2) Penilaian Tertulis
Penilaian
secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana
soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk
tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk
menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda,
mewarnai, menggambar dan lain sebagainya.
(3) Penilaian Proyek
Penilaian proyek merupakan kegiatan
penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu
tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi
sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan
penyajian data.
(4) Penilaian
Produk
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses
pembuatan dan kualitas suatu produk.
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat
produk-produk teknologi dan seni, seperti hasil karya seni kaligrafi Arab dan lain
sebagainya.
(5) Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan
yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa
karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta
didik, hasil tes (bukan nilai) atau bentuk informasi lain yang terkait dengan
kompetensi tertentu dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, antara lain:
seni kaligrafi Arab, resensi buku/literatur, laporan kerja individu atau
kelompok, dan lain sebagainya.
(6) Penilaian
Diri (Self Assessment)
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana
peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan
status, proses dan tingkat pencapaian
kompetensi yang dipelajarinya dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif,
afektif dan psikomotor.
6) Kompetensi
(Lihat KI dan KD PAI Kls 1 s.d. 12)
Sumber: infoberita.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar