Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.[1]
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol,
Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau
masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun
pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri.
Bangsa
Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.[2]
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan:
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan:
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.[3]
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.[3]
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.[4]
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa memberi corak kepada pembentukan sikap
mental dan perilaku manusia Indonesia, yang ini membedakan dengan bangsa
lainnya. Pancasial menjadi identitas bangsa Indonesia.
Tidak hanya
itu Pancasila juga sebagai pegangan hidup manusia Indonesia dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan pandangan hidup ini diharapkan bangsa Indonesia memiliki arah
yang jelas untuk menggapai kehidupan
yang dicita-citakan, tidak mudah dihasut dan di ombang-ambingkan kehidupan
internasional yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.[5]
Semua itu
karena Pancasila telah menjadi kesepakatan yang sudah disetujui oleh
wakil-wakil bangasa Indonesia yang telah
merintis pendirian Negara (fouding father). Para wakil-wakil bangsa menyepakati
rumusan Pancasila saat menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pancasila
sebagai wujud kristalisai bangsa Indonesia telah menjelma sebagai ideologi bagi
NKRI. Ideologi menurut Oetoyo Oesman berisikan serangkaian nilai/norma atau
sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup.
Dengan demikian ideologi sangat penting bagi suatu negara, yaitu :
ü Memberikan
landasan bagaimana cara berpikir dan berperilaku bagi bangsanya.
ü Membentuk
jati diri yang bisa disebut identitas melalui nili-nilai yang telah disepakati,
sehingga dapat bertahan.
ü Memberi
arah bagi sutau negara dalam mencapai cita-cita kehidupan yang telah ditentukan
bersama.
ü Menjadi
pegangan bengsa dan Negara, sehingga tak mudah terpengaruh oleh kemungkinan
domonasi negara lain.
ü Untuk
mempersatukan bangsa dan negara dalam rangka menjaga kedaulatan.
[1]
Kaelan, Op.Cit, hlm. 34.
[2]
Rukiyati, Op.cit. hlm. 78.
[3]
Kaelan, Op.cit. hlm.30.
[4]Burhanudin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Bandung: Rineka
Cipta, 1994), hlm. 35.
[5] Alex Lanur, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, (Yogyakarta: Kanisius,1995), hlm. 65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar