Peterpan - Semua Tentang Kita by Umar At-Tipari

Minggu, 28 Oktober 2012

Korupsi??? . . Accchh Malu Dung

                      Praktek korupsi semakin menjamur di Indonesia. Apa yang sedang terjadi dengan bangsa ini? Dipandang dari semua sisi sudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu sangat dilarang dan sangat berbahaya tetapi, kenapa praktek itu terus terjadi? Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itu juga ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan.pribadi.

                   Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian), ikhtithaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya). Dalam Alquran surat Ali Imran (3):161 dinyatakan ayat yang artinya: "... Barang siapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."

A. Teks Hadist tentang Larangan Korupsi.                 
                 Ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah saw. dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapan harta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan wa ghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”(mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).

           Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apa saja yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam hal harta rampasan perang). Semula ghulul merupakan istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan. Definisi di atas menunjukkan bahwa ghulul terjadi pada penggelapan harta rampasan perang. Hal ini sejalan dengan makna Q.S Ali Imran: 161 dan sejumlah hadis tentang ghulul.

           Setelah mengetahui dan menentukan kata dasar dari hadits tersebut, maka kata dasar tersebut digunakan untuk mempermudah dalam mencari sumber asli hadits melalui kitab referensi dan sebagainya. Setelah proses pelacakan, maka ditemukan referensi kitab-kitab yang menjadi acuan hadits tersebut, seperti ini :

1. Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415

2. Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110

3. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim


B. Syarah Hadis
            Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda
“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul.(korupsi)”.
Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).


C. Mudhorot Korupsi
             Korupsi selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:

1. Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.

2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.

3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.

4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.

5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.[5]

6. Korupsi menyebabkan kemiskinan.

7. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a.

8. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi)

9. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.

10. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.



Nah udah jelas bangetkan sobat . . dilihat dari sisi manapun, KORUPSI itu malah bakal bikin kita sengsara dechh . . .SAY NO TO KORUPSI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar