Praktek
korupsi semakin menjamur di Indonesia. Apa yang sedang terjadi dengan bangsa
ini? Dipandang dari semua sisi sudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu
sangat dilarang dan sangat berbahaya tetapi, kenapa praktek itu terus terjadi?
Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan
dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itu juga
ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan.pribadi.
Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya
diri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian), ikhtithaf
(menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas),
ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya).
Dalam Alquran surat Ali Imran (3):161 dinyatakan ayat yang artinya: "...
Barang siapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang maka
pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."
A. Teks
Hadist tentang Larangan Korupsi.
Ghulul
merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah saw. dalam
hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapan harta publik.
Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan wa ghullun.
Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”(mengambil sesuatu dan
menyembunyikannya dalam hartanya).
Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul dengan “ ma yu’khazu min
alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apa saja yang diambil dari barang
rampasan perang secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagian). Ada juga pendapat
yang hampir sama bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi”
(pengkhianatan dalam hal harta rampasan perang). Semula ghulul merupakan
istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara
transparan. Definisi di atas menunjukkan bahwa ghulul terjadi pada penggelapan
harta rampasan perang. Hal ini sejalan dengan makna Q.S Ali Imran: 161 dan
sejumlah hadis tentang ghulul.
Setelah
mengetahui dan menentukan kata dasar dari hadits tersebut, maka kata dasar
tersebut digunakan untuk mempermudah dalam mencari sumber asli hadits melalui
kitab referensi dan sebagainya. Setelah proses pelacakan, maka ditemukan
referensi kitab-kitab yang menjadi acuan hadits tersebut, seperti ini :
1. Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah,
bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415
2. Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal,
hadits no. 3110
3. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu
Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi
Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim
B. Syarah Hadis
Hadits
di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta
di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang
menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda
“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan
imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul.(korupsi)”.
Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya
(haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang
telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar
itu adalah ghulul (korupsi).
C. Mudhorot Korupsi
Korupsi
selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap
proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui
politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat
tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan
birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja
karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu
rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu
pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak
kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.[5]
6. Korupsi menyebabkan kemiskinan.
7. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab
yang dapat menghalangi terkabulnya do’a.
8. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi)
9. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak
mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
10. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari
Kiamat.
Nah udah jelas bangetkan sobat . . dilihat dari sisi manapun, KORUPSI itu malah bakal bikin kita sengsara dechh . . .SAY NO TO KORUPSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar